METRO – Walikota Metro Wahdi membuka kegiatan Manasik Haji Tingkat Kota Metro di Masjid Agung Taqwa Kota Metro, Rabu (17/4/2024).
Dalam sambutannya, Walikota Metro Wahdi mengutarakan pentingnya kegiatan Manasik Haji sebagai panduan para calon jamaah haji.
“Kegiatan Manasik Haji ini penting sekali untuk diselenggarakan untuk bekal kita tentunya. Karena kita memahami bahwa ibadah haji yang merupakan rukun Islam yang ke lima ini harus dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Wahdi mengingatkan para jamaah haji untuk selalu meningkatkan kualitas ibadah. Kemudian menjaga kesehatan jamaah menjelang keberangkatan ke tanah suci. Sehingga nantinya pulang menjadi haji yang mabrur.
“Untuk para jamaah harus selalu menjaga kesehatan. Kemudian nanti dapat mengikuti manasik haji dengan sebaik-baiknya. Masih di bulan syawal ini kita tetap terus menjalankan ibadah dengan sebaik mungkin, demikian juga untuk bulan-bulan berikutnya sampai kita berangkat nanti para calon jamaah haji,” tuturnya.
Diakhir sambutannya, Wahdi berharap para calon jamaah haji dapat mengikuti rangkaian kegiatan serta dapat mempersiapkan segala keperluan dengan sebaik-baiknya.
“Harapan kita semua rangkaian kegiatan dapat diikuti, sehingga kita berharap jamaah haji Kota Metro ini menjadi haji yang mabrur dan kita harus ikhlas menjalankan ibadah ini. Selain itu, penting untuk mempersiapan segala keperluan yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Dengan jumlah peserta mencapai 365 jamaah, kegiatan berjalan lancar dengan isi materi bimbingan meliputi Kebijakan Pemerintah tentang Perhajian, Kebijakan tentang Jamaah Haji Lansia, Panduan Perjalanan Haji, Manasik Haji, Bimbingan Kesehatan Haji, Hikmah Ibadah Haji, dan Praktek Pelaksanaan Ibadah Haji.
Diketahui, dalam kegiatan ini, narasumber manasik haji meliputi Pejabat di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi dan Tingkat Kota Metro, Pejabat Dinas Kesehatan Kota Metro, dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kota Metro.
Dasar pelaksanaan kegiatan Manasik Haji ini antara lain UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Keputusan Presiden No 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H yang bersumber dari biaya perjalanan haji dan nilai manfaat.
Kemudian Peraturan Menteri Agama No 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia No 13 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Jamaah Haji Reguler pada Kabupaten Kota dan Kecamatan.(ADV)