Beranda Advetorial Pemkot Metro Susun SKJ Bagi JPTP dan Administrator

Pemkot Metro Susun SKJ Bagi JPTP dan Administrator

142
BERBAGI
PENAEKSPRES.COM, METRO – Pemerintah Kota Metro mulai menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) di lingkungan pemerintah setempat. Nantinya SKJ tersebut akan digunakan dalam seleksi terbuka pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Administrator di lingkungan pemerintah setempat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat Setda Kota Metro, Supriyadi menjelaskan, sesuai aturan untuk dapat dilantik pada Jabatan Tinggi Pratama setinggi-tingginya berusia 56 tahun. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh melewati batas usia tersebut.
“Biasanya batas usia ini nanti akan diteliti pada saat pendaftaran. Misalnya usianya sudah dipenghujung, bisa atau tidak dipastikan pelantikannya. BKPSDM harus hati-hati terhadap perhitungan umur ini. Jika melewati 56 tahun tidak bisa dilantik meskipun sudah lulus kualifikasi dan seleksi,” jelasnya.
Selain itu, aturan lain juga terkait dengan pengawasa  oleh Inspektorat. Menurutnya, Inspektorat harus ada buku register besar terhadap PNS yang tercatat sedang diperiksa ataupun pernah dijatuhi hukuman disiplin.
“Kemudian terkena tindak pidana umum ataupun khusus. Jangan sampai PNS tersebut turut serta mengikuti seleksi tersebut,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro, Zaki Mubarok menerangkan, Pemerintah Kota Metro sampai hari ini belum memiliki SKJ jabatan yang sudah ditetapkan. Menurutnya, SKJ tersebut memang tertuang di tupoksi bagian organisasi.
“Penyusunan standar kompetensi ini juga menjadi satu kebutuhan untuk penilaian. Sehingga SKJ ini sudah mulai kami susun dari tahun lalu secara internal. Untuk draft kami berkirim surat, karena ada ketentuan dari Kemenpan RB dengan dasar Pasal Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara,” paparnya.
Ia menambahkan, penyusunan SKJ tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1272/M.SM.02.00/2022 tertanggal 22 Desember 2022. Yakni tentang Persetujuan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Metro.(ADV)
Print Friendly, PDF & Email