PENAEKSPRES.COM,METRO – Pemerintah Kota Metro menggelar penyuluhan hukum terpadu bagi masyarakat dan aparatur. Penyuluhan tersebut diberikan dalam rangka meningkatkan pengetahuan aparatur terhadap birokrasi dan hukum terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Kota Metro.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Walikota Metro Wahdi, digelar di Local Education Center (LEC) Kartikatama Kota Metro, Senin (15/11/2021). Walikota Metro juga langsung menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Walikota Metro Wahdi menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat dan aparatur tersebut. Sehingga masyarakat dan aparatur dapat lebih mengenal aturan perundang-undangan. Terlebih pemerintah telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana non-alam.
“Pandemi Covid-19 memberikan tantangan besar dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Apalagi kita tahu pandemi Covid-19 yang melanda dunia juga memberikan dampak yang terlihat nyata dalam berbagai sektor seperti sektor sosial, pariwisata, dan pendidikan. Untuk itu perlu segera dilakukan intervensi lain yang efektif melalui upaya pemberian vaksinasi,” paparnya.
Ia berharap dengan kegiatan vaksinasi tersebut dapat menurunkan penderita Covid-19, menurunkan tingkat keparahan, menurunkan angka kematian dan mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok. Menurutnya, pemberian vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi namun tidak mengganggu pelayanan imunisasi rutin.
“Pemkot juga memberikan pelayanan kesehatan lainnya dengan melakukan skrining atau penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi. Lalu menerapkan protokol kesehatan, serta mengintegrasikan dengan kegiatan surveilans Covid-19, terutama dalam mendeteksi kasus dan analisa dampak, ujarnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Metro Ika Pusparini Anindita menjelaskan, kegiatan penyuluhan hukum tersebut digelar untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat serta aparatur pemerintah peraturan Perundang-undangan, birokrasi pemerintahan dan hukum. “Ini terutama terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Kota Metro,” terangnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut diikuti oleh sebanyak 200 peserta dari masyarakat dan aparatur Pemerintah Kota Metro. Diantaranya terdiri dari aparatur kecamatan, aparatur kelurahan, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, ketua RW, Ketua RT, karang taruna, gabungan organisasi wanita dan kader PKK kelurahan. “Rencananya kegiatan ini akan digelar selama 5 hari. Yakni dengan setiap hari peserta sebanyak 40 orang,” tutupnya. (adv)