GUNUNGSUGIH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah terus melakukan upaya Percepatan Penanganan Covid-19. Salah satunya dilakukan dengan melakukan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan (Prokes). Kali ini inspeksi mendadak (Sidak) yang dipimpin Sekretaris Daerah Nirlan, S.H., M.M., dilakukan di Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (28/1/2021).
Dalam sidak tersebut, Nirlan mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di seluruh dinas instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tanpa terkecuali. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar semua pegawai terhindar dari wabah Virus Corona.
“Sehingga masyarakat yang akan mengurus keperluan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng akan terasa nyaman dan aman tidak merasa was-was terhadap wabah Virus Corona,” ujarnya.
Terkait penegakan Perda No 3 Tahun 2020, lanjutnya, dinas instansi harus menjadi contoh bagi warga masyarakat. Karenanya Nirlan akan memberikan sanksi kepada seluruh dinas instansi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah-tengah pandemi Covid-19.
“Seperti di Inspektorat ini merupakan instansi yang menangani pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Namun saya puas mengingat di kantor ini protokol kesehatan telah diterapkan dengan baik,” paparnya didampingi Asisten Bidang Administrasi dan Umum Drs. Hi. Sarjito.
Sementara itu, Debby Cinthia Chandra Sukma, S.H., M.H., selaku Auditor Muda menjelaskan bahwa di Inspektorat ini penarapan protokol kesehatan telah dilakukan sejak mulai mewabahnya Virus Corona di Lampung Tengah. Tak hanya itu, saat melakukan pemeriksaan di dinas instansi petugas dari Inspektorat dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai prosedur protokol kesahatan. (ris)