Beranda Kota Metro DPRD Metro Beri Catatan LKPJ APBD TA 2019 

DPRD Metro Beri Catatan LKPJ APBD TA 2019 

231
BERBAGI
METRO – DPRD Kota Metro kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD tahun anggaran 2019. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution tersebut digelar di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (8/4/2020).
Sama dengan rapat paripurna penyampaian LKPj APBD TA 2019, rapat paripurna kali ini juga digelar melalui Video Converence. Dimana Jajaran Anggota DPRD berada di ruang sidang DPRD, sementara Walikota Metro Achmad Pairin dan Wakil Walikota Metro Djohan bersama jajarannya berada di Command Center Lantai II Kantor Bappeda Kota Metro.
Dalam pandangan sejumlah Fraksi DPRD Kota Metro memberikan catatan terhadap sejumlah aspek mulai dari pendidikan, kesehatan hingga pariwisata. Ini seperti dikemukakan Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa ditengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan dinamika sosial-ekonomi masyarakat Kota Metro yang semakin meningkat.
“Karenanya perlu evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan daerah sebagai gambaran baik-tidaknya pengelolaan keuangan daerah. Kita juga perlu mendudukkan dengan baik tugas, fungsi dan kewenagan pemerintah dan DPRD dalam sistem ini. Kami juga berharap adanya komunikasi dan kordinasi yang baik dan komitmen bersama institusi Pemerintahan dan DPRD untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kota Metro,” papar Anggota Fraksi Partai Golkar Iin Dwi Astuti, Rabu (8/4/2020).
Sementara itu, Fraksi PDIP Metro meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bisa menerapkan Mall Pelayanan Publik di Bumi Sai Wawai. Program tersebut akan menyatukan seluruh pelayanan publik satu pintu terpadu untuk memudahkan masyarakat. “Program Pelayanan Satu Pintu Terpadu atau Mall Pelayanan Publik, agar masyarakat dapat lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan,” beber Anggota Fraksi PDIP Ria Hartini.
Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Metro yang disampaikan juru bicaranya Amrullah menyoroti Perda yang sudah diundangkan. Dimana sejak 2019 sebanyak 15 perda yang sudah disahkan, namun belum semua memiliki tata laksana yang ditetapkan dalam Perwali.
“Seperti penegakan perda tentang penyalahgunaan minumal tradisional seperti tuak. Ini tentunya memerlukan perhatian terhadap penyalahgunaan minuman tersebut. Kami juga meminta indikator kinerja tenaga medis, dokter, TNI, dan Polri harus menjadi pertimbangan agar mereka tetap terjaga kesehatannya,” papar Amrullah. (hdi)
Print Friendly, PDF & Email