METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna penyampain lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat paripurna penyampaian lima raperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution didampingi oleh Wakil Ketua, Ahmad Khuseini. Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Walikota Metro Achmad Pairin dan OPD Kota Metro.
Kelima raperda yang disampaikan tersebut antara lain raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah Kota Metro nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, dan Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah Kota Metro Nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Kemudian, raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Metro pada PT Bank Lampung, dan Raperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Kota Metro.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Metro, Budiono menyampaikan, hasil pembahasan terhadap Raperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah.
Hal senada juga disampaikan oleh Walikota Metro, Achmad Pairin, dia mengatakan, dengan disampaikannya lima raperda tersebut dapat menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Metro.
“Semoga lima Raperda yang disampaikan pada kesempatan ini menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Metro agar semakin maju dan berkembang,” tutupnya. (hdi)