TULANGBAWANG BARAT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengingatkan seluruh aparatur pemerintah dikarang menggunakan fasilitas Negara saat melaksanakan kampanye.
Ini menyusul akan digelarnya pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung pada 27 November 2024 mendatang.
Di mana aturan pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2024 dan Pasal 53. Yakni berisi tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota oleh pejabat negara dan pejabat daerah.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tubaba Yudi Agusman, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus memenuhi ketentuan.
“Dalam aturan ini disebutkan bahwa tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara,” jelasnya.
Kemudian, Iizin kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan oleh, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden, bagi gubernur dan wakil gubernur.
Lalu, gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, dan pejabat yang berwenang bagi pejabat negara lainnya dan pejabat daerah sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya, surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan kepada, KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil
gubernur; dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Penyampaian surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditembuskan kepada, Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
“Kemarin semua PKPU itu sudah kita sampaikan ke Tim Liaison Officer (LO) terhadap pasangan Calon (Paslon). Artinya semua apa yang menjadi ketentuan tentang kampanye sudah tersampaikan, baik kampanye maupun dana kampanye,” kata Yudi Agusman.
Lanjut dia, terkait anggota dan pimpinan dewan terlibat dalam kampanye izinnya dimana, tentu mereka harus izin dengan Gubernur, tetapi kalau dia hanya anggota dewan, itu cukup izin dengan ketua dewan saja. Namun, jika mereka berkampanye di hari libur, itu tidak perlu cuti, kecuali di hari kerja.
“Sesuai pasal 53 ayat 1, tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Kecuali dia pejabat negara yang memang mempunyai pengawalan melekat. Tetapi dalam konteks ini pejabat yang di daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara, termasuk mobil dinas,” tutupnya. (tra)