PENAEKSPRES.COM, LAMTENG – Penjabat (Pj) Sekdakab Lampung Tengah, Drs. Kusuma Riyadi, M.M. mewakili Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, S.Sos., M.M, membuka secara resmi Sosialisasi Anti Korupsi.
Kegiatan ini bertemakan Membangun Budaya Kerja Anti Korupsi Pungutan Liar dan Gratifikasi yang digelar di Aula Siger Emas Lantai IV Kabupaten Lamping Tengah, Selasa (10/9/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Drs. Eko Diansusanto, M.I.P., Forkopimda, Para Perangkat Daerah dan dinas terkait, serta para nara sumber.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP. Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M. yang diwakili oleh PLt. Waka Polres, AKBP Inderi, dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk terus berupaya memberantas pungutan liar dan gratifikasi. Ini dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan reportive.
Latar belakang bahwa praktik komputer liar gratifikasi masih sering terjadi di dalam lingkungan integrasi kepada masyarakat. Sehingga dapat merusak sendi kehidupan bermasyarak berbangsa dan bernegara.
Untuk itu perlu adanya pemberantasan dan identifikasi secara tegas terpadu efektif dan efisien. Dengan lahirnya Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016, tentang satuan tugas Kabupaten Lampung Tengah dalam membentuk Satgas Pungli berkolaborasi dengan aparat penegak hukum baik TNI Polri kejaksaan maupun pengadilan.
Sementara itu, Drs. Kusuma Riyadi, M.M. sangat mengapresiasi kepada satuan tugas samber pungli Kabupaten Lampung Tengah yang telah menyelenggarakan acara sosialisasi anti korupsi pagi hari ini.
“Acara sosialisasi anti korupsi ini kita kaumkan sebagai bentuk komitmen kita terhadap amanah undang-undang anti korupsi. Kemudian peraturan presiden tentang pemberantasan pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,” paparnya.
Ia menjelaskan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi anti korupsi, agar para pejabat administrator dan bendahara pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang notabenya melakukan penatausahaan keuangan, dapat memahami ketentuan yang berlaku.
Yakni berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisien, akuntabilitas, dan transparansi serta mencegah terjadinya pungutan liar dan gravitasi pada perangkat daerah di Kabupaten Lampung Tengah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah harus memberikan contoh bagi seluruh aparat dan masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah.
“Kita harus menggunakan anggaran negara sebaik dan sesuai dengan target yang telah ditentukan. Ini demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah,” tutupnya. (ADV)