PENAEKSPRES.COM, METRO – DPRD Kota Metro mengusulkan literasi menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk diimplementasikan di kota setempat.
Demikian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Metro, Yulianto dalam rapat paripurna Penyampaian Raperda Usul dan Raperda Inisiatif yang digelar di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (14/8/2023).
Dalam kesempatan itu, Yulianto menyampaikan masalah rendahnya budaya baca, menjadi isu penting tingkat literasi yang rendah di Metro. Sehingga Raperda inisiatif tentang Kota Literasi tersebut sebagai wujud peningkatan pengetahuan di lingkungan pelajar sekolah.
“Gerakan literasi di sekolah harus ditingkatkan secara luas untuk mewujudkan literasi Metro kota. Dimulai dari keluarga dan dalam sekolah, dalam konteks ini perlunya gerakan literasi yang melibatkan seluruh warga, satuan pendidikan, ataupun masyarakat,” terangnya.
Ia mengakui bahwa bukan masalah yang mudah dalam meningkatkan budaya baca di masyarakat Metro. Karenanya diperlukan payung hukum dalam merealisasikannya melalui Raperda inisiatif tentang kota literasi tersebut.
“DPRD Metro berinisiatif yang
membentuk produk hukum tentang
kota literasi. Dengan aturan ini
diharapkan dapat mewujudkan Metro
sebagai kota literasi,” ungkapnya.
Sementara itu, selain usulan Raperda inisiatif tentang Kota Literasi, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Walikota Metro Wahdi mengusulkan 2 Raperda ke DPRD. Kedua raperda tersebut yakni Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wahdi menyampaikan raperda tersebut diusulkan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik. Ia berharap kedua raperda tersebut dapat mendukung terciptanya kesejahteraan masyarakat.
“Kita semua mengharapkan raperda ini juga dapat meningkatkan pelayanan publik rancangan pembangunan. Selain itu juga untuk mendukung terciptanya kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Metro,” tuturnya.
Ia mengatakan, pada tahun 2022 lalu pemerintah pusat menaikkan regulasi tentang sistem penyelenggaraan keuangan dan mengatur hak serta kewajiban pemerintah pusat dan daerah. Yakni melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dengan ditetapkannya regulasi ini diperlukan beberapa penyesuaian regulasi pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian dari sisi pajak dan retribusi daerah Undang-Undang No 1 tahun 2022, tentang HKPD ditujukan untuk meningkatkan kekuatan pajak dengan tetap menjaga kualitas pelayanan atas pemungutan retribusi,” bebernya.
Sementara itu, adapun 9 Perda Kota Metro menjadi satu terkait penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang disampaikan pajak daerah berbasis konsumsi yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak penerangan jalan menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Selanjutnya kedua rasionalisasi retribusi daerah ada terdapat 4 yang dihapuskan. Dimana diantaranya retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, alat kebakaran pengendalian dan pengawasan. (ADV)