Beranda Advetorial Walikota dan Kepala OPD Pemkot Metro Tandatangani PK-RKT

Walikota dan Kepala OPD Pemkot Metro Tandatangani PK-RKT

108
BERBAGI
PENAEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Metro melakukan Penandatanganan perubahan Perjanjian Kinerja dan Rencana Kinerja Tahunan (PK-RKT). Pasalnya, penandatanganan PK-RKT tersebut merupakan indikator dari kinerja utama, indikator kinerja individu, dan indikator kinerja khusus dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Demikian disampaikan Walikota Metro Wahdi, dalam acara Penandatanganan PKRT, di Aula Pemda Metro, Jumat (27/1/2023). Ia mengatakan, dalam penandatanganan tersebut walikota juga ikut menandatangani indikator kinerja utama. Yaitu RPJMD yang harus dijalankan setiap OPD.
“Dan harus betul-betul mampu ebility dan harus betul-betul mempunyai kekuatan pribadi. Yaitu sehat jasmani, sehat rohani, dan sehat sosial,” terangnya.
Selain itu, oppurtonity (kesempatan) kata Wahdi, OPD juga harus bisa  melihat peluang dalam pembangunannya. Ini dapat dilakukan dengan membina budaya yang ada di masing-masing OPD. Kemudian  melihat kemampuan yang akan membawa outcome kesejahteraan bagi masyarakat.
“Melalui proses input dan output yang semuanya diberikan untuk kesejahteraan. Utamanya dengan tetap menjaga kekompakan silaturahmi dan silaturahmi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Metro Anang Risgiyanto, melaporkan bahwa penandatanganan perubahan PK-RKT Tahun 2023 di tingkat Esselon II ini merupakan perjanjian kinerja dalam lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi. Kemudian diperuntukan kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
“Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah. Ini atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia,” jelasnya.
Anang mengemukakan, bahwa kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan. Tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya dapat terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
“Tujuan penyusunan perjanjian kinerja ini adalah sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah. Selanjutnya untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, tambah Anang, perjanjian ini juga untuk menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Selain itu juga sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
“Kemudian sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah. Lalu, sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai,” tukasnya. (ADV)
Print Friendly, PDF & Email