PENAEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Metro bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan serah terima hibah aset  tanah dan bangunan. Penyerahan hibah aset tersebut diketahui milik KPU RI yang dihibahkan ke Pemkot Metro, sebaliknya Kantor KPU yang merupakan aset Pemkot Metro dihibahkan ke KPU.
Hibah aset tersebut ditandai dengan penandatanganan serah terima naskah hibah perjanjian. Tidak hanya itu juga ditandatangani berita acara serah terima barang milik negara berupa tanah dan bangunan barang milik daerah. Penandatangan dilakukan oleh Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dan Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami di OR Pemkot Metro, Rabu (6/4/2022).
Erwan menjelaskan bahwa hibah aset tersebut dilakukan dengan KPU yang memiliki aset tanah dari Pemkot beberapa tahun yang lalu. Kemudian tanah yang sudah menjadi milik KPU RI dihibahkan kembali ke Pemkot Metro.
“Saling hibah ya. Jadi KPU Kota Metro itu memiliki hibah tanah dari Pemkot beberapa tahun yang lalu. Nah hari ini tanah yang sudah menjadi KPU RI dihibahkan ke Pemkot Metro. Kemudian Kantor KPU milik Pemkot Metro dihibahkan ke KPU Metro,” terangnya.
Menurutnya, dengan dihibahkan kantor  tersebut diharapkan dapat menunjang kinerja KPU Metro. Terlebih saat ini KPU tengah mempersiapkan tahapan pemilu Presiden dan Pilkada tahun 2024 mendatang.
“Jadi dengan adanya fasilitas sarana dan prasarana, termasuk perkantoran pertanahan bisa meningkatkan kinerja teman-teman KPU Kota Metro. Khususnya dalam menghadapi pemilu tahun 2024. Kami juga mengapresiasi Pemkot Metro yang sudah menghibahkan bangunan beserta tanah ke KPU Kota Metro,” tukasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *