Beranda Kota Metro DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengesahan 3 Raperda Kota Metro

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengesahan 3 Raperda Kota Metro

218
BERBAGI

METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat Paripurna bahas tentang pengambilan keputusan bersama terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro, di Aula gedung setempat, Jumat (5/3/2021).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution yang menyampaikan persetujuan 3 Raperda. Paripurna dihadiri Walikota Metro, Wakil Walikota Metro, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Forkopimda, Anggota DPRD, OPD dan tamu undangan.

“Hari ini telah berlangsung persetujuan ke 3 Raperda, yakni penanggulangan kemiskinan Daerah, penanganan penanggulangan covid-19, dan penanaman modal,” kata Tondi Nasution.

Hal senada dikatakan Walikota Metro Wahdi Siradjuddin. Menanggapi Raperda Pansus 1 (satu) terkait daya saing suatu daerah sebagai lokasi penanaman modal, tergantung pada kemampuam Pemerintah Daerah dalam mengembangkan potensi daerah. Yakni dengan menekan faktor penghambat iklim investasi serta mengantisipasi berbagai dampak dari penanaman modal.

“Pemerintah Daerah juga harus dapat menciptakan hukum ketepatan dan kecepatan layanan perizinan, ketersediaan data dan informasi, aksesibilitas wilayah, ketersediaan tenaga kerja,  serta dukungan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya atas tanggapan Raperda Pansus 2 tentang upaya pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 dalam bentuk peraturan daerah sangat dibutuhkan upaya terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat. Sehingga Pemerintah Kota Metro dapat mewujudkan Kota Metro yang Berpendidikan, Sehat, Sejahtera, dan Berbudaya.

“Kita juga harus bisa menangani permasalahan kemiskinan yang mendesak, kita sebagai pemerintah memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat di daerah,” tuturnya.

Tidak hanya itu, dalam mewujudkan tujuan tersebut, Wahdi menyampaikan bahwa pemerintah harus bekerja keras menjalankan tata kelola pemerintahan dengan baik, dalam penanggulangan kemiskinan.

“Untuk itu, kita perlu mengakomodir program penanggulangan kemiskinan di Kota Metro yang lebih sistematis, terpadu, komprehensif, efektif, efesien dan akuntabel  ke dalam sebuah Peraturan Daerah,” tutupnya. Acara selanjutnya, adalah penandatanganan berita acara persetujuan bersama. (hdi)

Print Friendly, PDF & Email