Beranda Kota Metro DPRD Kota Metro Dorong Perda Protokol Kesehatan Covid-19

DPRD Kota Metro Dorong Perda Protokol Kesehatan Covid-19

522
BERBAGI
METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mendorong disusunnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di Era New Normal.
Demikian disampaikan Ketua BapemPerda DPRD Kota Metro Yulianto. Diakuinya, pihaknya mendukung penuh perda tersebut. Menurutnya, perda tersebut merupakan kewajiban yang harus dimiliki daerah sesuai instruksi pemerintah pusat.
“Intinya perda ini dibuat kan untuk mengatur masyarakat akan protokol kesehatan dan meredam kasus agar tidak bertambah. Apalagi saat ini Metro sudah lebih dari 100 orang kan,” ungkapnya.
Meski demikian, tambah Yulianto Perda tersebut diperkirakan tidak bisa ditetapkan pada tahun ini. Ini mengingat waktu yang cukup mepet menjelang akhir tahun. “Ini kan sisa waktu mepet. Ya mungkin tahun depan baru bisa diterapkan,” ujarnya.
Sementara itu, pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Metro. Sesuai intruksi Pemerintah Pusat Kota Metro mulai menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Dikonfirmasi awak media, Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan, Perda Protokol Kesehatan Covid-19 merupakan kewajiban pada setiap daerah untuk mengatur masyarakat maupun memberikan sanksi atau denda bagi pelanggar. Raperda tersebut juga telah disampaikan ke DPRD melalui rapat paripurna.
“Memang harus dibahas secara teliti dan disesuaikan dengan strata hukum yang ada. Seperti UUD 45, undang-undang, maupun perpres. Apalagi masa pandemi Covid-19 juga belum berakhir,” ujarnya.
Menurutnya, dengan Perda tersebut maka setiap warga yang melanggar akan diberikan sanksi maupun denda. Karena itu, perlu dibahas lebih lanjut. Terutama terkait hukuman atau sanksi yang tepat untuk diberikan kepada pelanggar.
“Jadi bukan sanksi sosial namun sanksi hukuman. Kita kan baru punya Perwali dan itu sanksi sosial. Intinya kita mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 3M,” paparnya. (hdi)
Print Friendly, PDF & Email