METRO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro mencatat sebanyak 1.000-an poster bakal calon (balon) wali kota melanggar aturan. Karenanya Bawaslu mengingatkan para balonkada untuk memenuhi aturan berlaku.
“Poster yang terpasang dan melanggar ini menyebar di beberapa titik. Ada yang di pepohonan dan tiang listrik,” terang Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu Kota Metro Hendro Edi Saputro.
Diakuinya, untuk saat ini pihaknya belum bisa berbuat, karena calon kan belum ditetapkan. Karenanya pihaknya masih tangung jawab Pemkot Metro. “Tapi, jika para calon tersebut sudah ditetapkan, maka Bawaslu berhak melakukan tindakan untuk menurunkan,” bebernya, Kamis (20/2).
Ia menjelaskan, 1.000 titik poster yang ditemukan Bawaslu menyebar dan hampir merata. Pihaknya berharap, foto yang bertebaran dimana-mana tersebut bisa dipasang sesuai dengan yang aturan yang berlaku.
Bawaslu Kota Metro juga berharap agar tim balon wali kota bisa bekerjasama dan menyadari aturan yang berlaku. Minimal memiliki kesadaran agar tidak memasang poster calon tidak di pepohonan dan tiang listrik.
“Kita akan berkoordinasi dengan tim dan LO untuk bisa bekerjasama. Kita juga imbau, jangan sampai kedapatan adanya ASN yang terlibat pilkada. Jangan sampai terlibat mendukung calon wali kota,” tambahnya.
Ia menambahkan, dengan banyaknya calon, bisa berpotensi ASN terlibat dan ikut mendukung. Pihaknya berjanji akan melaporkan dan merekomendasikan ke KSN Pusat jika menemukan adanya ASN yang terlibat pilkada. “Pasti akan kita laporkan dan merekomendasikan ke Pusat, jika ada ASN yang terlibat,” pungkasnya. (hdi)