METRO – Walikota Metro Achmad Pairin menyampaikan 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD. Keempat raperda tersebut diantaranya Raperda tentang APBD tahun 2020, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Metro tahun 2019-2039, Raperda tentang Penyelanggaraan Kearsipan sertabRaperda tentang Penataan Kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Dalam sambutannya, Pairin mengatakan bahwa Raperda tentang Pembangunan Industri Kota Metro (RPIK) dibuat agar pembangunan industri di Bumi Sai Wawai lebih terarah. Terlebih dokumen RPIK tersebut diperuntukan sebagai syarat untuk mendapatkan alokasi DAK fisik bidang industri. “Untuk itu kita perlu membahasnya secara komprehensif untuk kemajuan sektor industri di Kota Metro,” ujarnya.
Selanjutnya, Reperda Penyelenggaraan Kearsipan dibuat untuk memberikan kepastian hukum pedoman penataan penyelenggaraan kearsipan di Kota Metro. “Sedangkan untuk Raperda Penataan Kelurahan ini dibentuk untuk penguatan kelurahan secara kelembagaan. Selain itu juga mendudukan fungsi LKK sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan partisipatif masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk Raperda APBD tahun 2020 berpedoman pada dokumen perencanaan APBD serta KUA PPAS. Penyusunan kebijakan tersebut berdasarkan musrenbang. Diantaranya program pendidikan dengan alokasi anggaran 20,01 persen, program kesehatan 27,94 persen, pembangunan infrastruktur 20,0 5 persen, dana kelurahan 3,27 persen, anggaran SDM aparatur sebesar 1,24 persen dan anggaran APIP sebesar 0,96 persen.
Selanjutnya, untuk tahun 2020 Pemkot Metro memproyeksikan pendapatan daerah pada APBD tahun 2020 mencapai Rp943,59 miliar. Dari pendapatan daerah tersebut masing-masing bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp178,46 m, Dana Perimbangan sebesar Rp638,66 m, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp126,46 m.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2019 ini, maka total pendapatan mengalami kenaikan sebesar Rp52,77 m atau sebesar 5,9 persen. Kenaikan ini terjadi pada pos PAD 25,1 persen, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 40,7 persen,” ungkapnya. (hdi)