METRO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat rutin melakukan pengawasan rumah kos. Itu menyusul ditangkapnya remaja 16 tahun yang diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul di kamar kos.
Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD, Basuki, Jumat (23/4/2021). Menurutnya, dibutuhkan peran aktif pemerintah dalam berkoordinasi dengan pemilik kos guna meminimalisir aksi kejahatan remaja yang memanfaatkan rumah kos.
“Intinya, jangan sampai rumah kost ini jadi tempat kejahatan. Perlu pengawasan, terutama dari pemilik kos. Kita kan enggak mungkin selalu razia, makanya diperlukan koordinasi lebih lagi. Supaya tidak ada kasus seperti pencabulan anak di bawah umur ini,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar korban dapat didampingi. Karena berdasarkan kasus yang sudah-sudah, membutuhkan recovery yang cukup panjang ketika ada seorang perempuan atau anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Sementara terkait kasus kekerasan perempuan dan anak, ia meminta pencegahan dikedepankan. Dimana masih banyak pihak yang belum peka, padahal isu perempuan dan anak merupakan isu wajib internasional.
“Jadi, sosialisasi perihal kekerasan seksual perlu diviralkan. Supaya orang peduli. Kalau bisa sejak dini. Bagaimana agar remaja dan anak-anak kita paham akan bahaya seks dini. Nah, ini kan perlu lintas koordinasi. Tapi perlu satu frekuensi dulu, kalau ini merupakan kewajiban bersama,” tukasnya. (hdi)