METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro. Pelaksanaan sosialisasi Perda Inisiatif DPRD tersebut, berlangsung secara bergiliran pada sejumlah kelurahan yang ada.
Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi sejumlah perda yang merupakan Perda Inisiatif DPRD. Selain perangkat kelurahan dan kecamatan, sosialisasi juga melibatkan RT dan RW, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama. “Tujuannya, agar masyarakat memahami perda yang sudah disahkan,” terang Tondi Nasution, Senin (2/11/2020).
Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi juga melibatkan sejumlah pejabat dari satuan kerja perangkat daerah yang terkait sebagai narasumber. Tujuannya agar para peserta dapat memahami materi perundang-undangan yang disampaikan.
“Dengan menghadirkan narasumber berkompeten dari satker terkait, diharapkan masyarakat dapat memahami materi perundang-undangan yang disampaikan,” katanya.
Adapun, sejumlah perda yang disosialisasikan, diantaranya Perda nomor 5 tahun 2019, tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Perda nomor 11 tahun 2019, tentang Penataan Kawasan Permukiman, Perda nomor 13 tahun 2019, tentang Sistem Kesehatan Daerah, dan Perda nomor 15 tahun 2019, tentang Pengelolaan Limbah Air Domestik. (hdi)