METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mendukung pemberian sanksi bagi ASN yang tidak menjaga netralitas pada Pilkada 2020. Ini terutama bagi ASN yang terlibat politik praktis dalam Pemilihan kepala daerah.
Demikian disampaikan Ketua Komisi I Basuki, Selasa (20/20/2020). Menurutnya, sudah ada regulasi yang mengatur netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 terkait pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
“Ya kalau memang ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, maka sudah sepantasnya pihak terkait mengambil langkah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Sehingga Pilkada Metro menjadi berkualitas dan demokratis,” tegasnya.
Terpisah Ketua Bawaslu Kota Metro Mujib mengingatkan, agar ASN Metro tidak menyalahgunakan wewenangnya pada Pilkada. Pihaknya akan memantau pergerakan media sosial, baik pengawasan pasangan calon, pendukung, hingga ASN.
“Secara khusus media sosial ini akan intens dalam pengawasan. Kami ingin semua pihak menjaga pilkada Metro,” pungkasnya.(hdi)